Soal Post Test Satgas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)


Soal Post Test
1.Berapa lama masa bakti TPPK?
A.4 tahun
B.2 tahun dan langsung diganti oleh tim lainnya
C.2 tahun dan bisa diperpanjang masa baktinya oleh kepala sekolah
D.3 tahun
Pembahasan :
Jawaban : C
2.Siapa yang berwenang membentuk TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan kekerasan) di sekolah?
A.Kepala dinas
B.Bupati
C.Gubernur
D.Kepala sekolah
Pembahasan :
Jawaban : D
3.Siapa saja yang bisa diangkat sebagai anggota satgas menurut Permendikbudristek no. 46 tahun 2023?
A.Perwakilan Dinas Pendidikan, perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
B.Perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
C.Perwakilan Sekolah, perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
D.Perwakilan Dinas Pendidikan saja.
Pembahasan :
Jawaban : A

 



ARTIKEL TERBARU

Comfortable sound for live
Comfortable sound for live

This is a short biography of the post author. Maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec vitae sapien ut libero venenatis faucibus nullam quis ante maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec.

No comments:

Post a Comment