Salah satu implementasi dari perkembangan teknologi informasi khususnya digitalisasi dalam dunia kepegawaian adalah adanya E-Kinerja. Kehadiran aplikasi berbasis website tersebut digunakan untuk mengontrol para pegawai mulai dari presensi, kinerja, dan lain sebagainya. Berikut penjelasan lebih detail mengenai E-Kinerja.
Pengertian
E-Kinerja merupakan aplikasi berbasis website yang digunakan oleh pemerintah untuk mengelola Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dari kehadiran, pengukuran kinerja, pencapaian prestasi, dan tunjangan pegawai. Aplikasi ini membuat pemerintah dapat bertindak secara praktis sebab pendataan PNS bisa dilakukan secara online. Selain itu juga dapat melakukan penilaian kinerja berdasarkan data pegawai pada Sistem Informasi Kepegawaian.
Aplikasi e-Kinerja dapat digunakan sebagai instrumen dalam menganalisis kebutuhan baik jabatan hingga beban kerja sebagai dasar perhitungan prestasi kerja serta penyaluran insentif. Selain memudahkan dalam menginput pekerjaan dan membuat laporan, dikembangkannya aplikasi ini diharapkan dapat menjadi instrumen pendukung dalam mengambil keputusan.
Adapun tujuan dan manfaat dari hadirnya aplikasi e-Kinerja adalah sebagai berikut;
- Meningkatkan performa atau kinerja organisasi dan aparatur
- Meningkatkan kesejahteraan aparatur dengan berpedoman pada prinsip keadilan equal job for equal pay
- Mendorong terciptanya semangat berkompetisi yang sehat antar aparatur
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia
- Menumbuhkan kreatifitas dan inovasi kerja
- Merekam setiap pekerjaan harian yang dilakukan aparatur sesuai dengan jabatan dan beban kerjanya
- Menjadi salah satu alat dalam penataan dan penyempurnaan organisasi
- Sebagai alat ukur prestasi kerja organisasi dan aparatur
Aplikasi e-Kinerja ini dapat menjadi sarana dalam meningkatkan kinerja pegawai. Dengan data – data terstruktur yang telah dihimpun, pegawai dapat melihat hasil tunjangan kinerja yang didapatkan berdasarkan pada penilaian yang ada pada aplikasi. Selain itu juga dapat menjadi indikator dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal itu dikarenakan aplikasi ini dibekali dengan sistem yang ketat dan dapat menentukan upah pegawai berdasarkan kinerja masing – masing.
Manfaat lainnya adalah memudahkan dalam manajemen birokrasi. Sebelumnya proses input data presensi dan kinerja dilakukan secara manual oleh SKPD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah. Dengan adanya e-Kinerja, proses tersebut dapat dilakukan secara elektronik dan otomatis.
Ada berbagai jenis data yang bisa dikelola melalui e-Kinerja. Pertama, data kehadiran pegawai yang memuat jam masuk – pulang pegawai dan jadwal kerja tiap pegawai yang dapat dilihat per bulan atau satuan kerja. Kedua, data indisipliner pegawai yang mencakup hal – hal indisipliner seperti keterlambatan atau pulang pada waktunya. Data ini dapat dilihat per bulan, satuan kerja, dan pegawai.
Ketiga, data kinerja pegawai yang dapat mengelola SKP atau sasaran kinerja pegawai yang harus dipenuhi oleh PNS. Keempat, data prestasi pegawai yang direkap setiap tahun dan dapat dilihat per pegawai. Kelima, data tunjangan pegawai yang memuat catatan terkait tunjangan makan dan kinerja.
Cara Menggunakan E-Kinerja
E-Kinerja dapat dioperasikan sesuai dengan aplikasi yang berlaku baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) masing – masing Kabupaten atau Kota. Namun secara umum e-Kinerja dapat digunakan dengan cara berikut.
- Akses aplikasi e-Kinerja Kabupaten atau Kota baik melalui tautan langsung ataupun melalui mesin pencarian
- Setelah diarahkan pada menu utama, lakukan “login” dengan mengisi form yang telah disediakan. Isikan pada kolom “username” dengan NIP atau Nomor Induk Pegawai dan “password” menggunakan delapan angka pertama dari NIP. Setelah itu klik masuk atau login.
- Proses login yang berhasil akan diarahkan pada halaman website e-Kinerja. Umumnya terdapat tujuh menu yang terletak dibagian kiri website. Menu – menu tersebut meliputi dashboard, input pimpinan, progres pekerjaan, sasaran pegawai, kegiatan harian, laporan, dan unduh panduan.
- Di bagian “pengumuman”, terdapat notifikasi yang berkaitan dengan kesalahan data. Apabila terjadi kesalahan dan ketidaksesuaian data, dapat melakukan perbaikan melalui BKD Bidang Administrasi Kepegawaian Kabupaten/Kota.
Apabila para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ingin melakukan pencatatan pekerjaan harian, dapat melakukan dengan cara sebagai berikut.
- Buka aplikasi e-kinerja sesuai dengan yang berlaku di Kabupaten/Kota.
- Lakukan login dengan mengisi username dan password yang sama seperti sebelumnya. Lalu klik login.
- Pada bagian samping website e-kinerja, pilih menu Realisasi Kinerja.
- Setelah itu pilih pekerjaan yang sudah dikerjakan di hari itu. Lalu pada bagian kanan kolom, input realisasi.
- Pegawai dapat menginput jumlah realisasi kinerjanya pada kolom yang disediakan. Jika sudah selesai, klik simpan.
- Apabila pegawai melaksanakan tugas yang tidak ada pada target kinerja bulanan, maka perlu menambahkan realisasi kinerja pada kolom tersebut dengan klik Tambah Realisasi pada bagian kanan kolom.
- Apabila pekerjaan yang dilakukan pegawai tidak ada pada target kinerja tahunan, maka perlu menambahkannya melalui menu Tambah Target Baru yang terletak di bagian bawah menu Realisasi Tahunan.
- Pada bagian tersebut, pilih kegiatan tugas jabatannya, lalu isikan pekerjaan yang dilakukan. Kemudian klik simpan.
- Setelah berhasil, maka nantinya akan masuk kedalam realisasi kinerja dengan status belum diverifikasi oleh atas. Jika sudah diverifikasi, maka statusnya akan berganti centang.
- Jika ingin menambahkan Realisasi Kinerja, poin – poin diatas dapat diulangi kembali. Jika realisasi harian sudah diverifikasi atasan, maka status realisasinya 1. Jika belum maka statusnya 0.
Siapa Saja Penggunanya
Perlu diketahui bahwa aplikasi e-Kinerja terdiri atas dua modul yaitu Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban kerja (ABK). Keduanya dapat diakses oleh aparatur di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten atau Kota. Akses tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan akun yang telah diberikan. Dengan kata lain aplikasi berbasis website ini biasa digunakan dan dapat diakses secara penuh oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan publik hanya dapat mengakses Analisis Beban Kerja.
E-Kinerja juga dapat digunakan oleh para pemimpin institusi atau organisasi dalam mengambil keputusan dan membuat kebijakan. Sebab di dalam e-Kinerja terdapat banyak sekali data – data penting seperti presensi pegawai, kinerja pegawai, capaian pegawai, hingga tunjangan – tunjangan lain.
0 Comments